FRB: Tambang di Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari Masih Beraktivitas, Ada Siapa Dibelakang Mereka

Ketua FRB Irfan Hidayat SH.,MH
Banyuwangi News - Masih tetap beraktifitas pertambangan ilegal di Kecamatan Blimbingsari, dan Kecamatan Rogojampi,tepatnya di Desa Galadak, Dusun Susukan Kidul, yang dikelolah oleh oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab, seolah oknum tersebut kebal hukum, sehingga bisa melanggar larangan pihak penegak hukum, hal ini menimbulkan tanda tanya masyarakat terkait kekuatan hukum dari pihak APH maupun institusi terkait.
Menurut Ketua FRB,Irfan Hidayat SH.MH. Kepada media Pada Selasa 12/7/2022 terkait masih tetap berkativitasnya pertambangan yang diduga ilegal tersebut ini menjadi sorotan publik dan masyarakat, dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak APH juga dari institusi terkait. Padahal aktivitas pertambangan didua, Kecamatan tersebut sudah berkali-kali diberitakan oleh media tetapi tidak ada efek.
"Kemarin saya juga sudah mendatangi Polda jatim dan Alhamdulillah berjalan lancar," ujar irfan.
Masih kata Irfan, Apabila aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah Banyuwangi. Sebaliknya, kalau perkara tambang yang diduga ilegal ini bisa ditindak maka akan menjadi momentum untuk menunjukkan, penegakan hukum di Banyuwangi tidak tebang pilih.
”Jelas ini akan jadi momentum yang baik untuk penegakan hukum didaerah , terlepas apa pun persoalan di belakangnya, karena publik dan masyrakat sudah mengetahui aktivitas penambangan galian C itu ilegal dan harus ditindak secara tegas, itupun sudah jelas melanggar. Apalagi kalau mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena aktivitas itu tidak mengantongi izin,” ucap Irfan Ketua Forum Rogojampi Bersatu sekaligus Advokat di Banyuwangi.(jo)
Editor :Titus Yohanes