Proyek Pemerintah Terkesan Amburadul, Praktisi Hukum Irfan Hidayat SH.MH. Angkat Bicara

Praktisi Hukum Irfan Hidayat SH.,MH
Banyuwangi News - Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang kejanggalan di pembangunan Break Water yang berada diwisata pantai cemara, Desa Sukojati, Kecamtan Blimbingsari, kabupaten Banyuwangi dikeluhkan warga pasalnya pengerjaan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor / CV. King Alfarizy dari sumber dana anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 Dengan nilai Rp.149.500.000,00 rupiah, dengan waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender.
"Kami pun menghadap Dinas Pengairan, langsung ditemui oleh Sandi dikantor pengairan diapun menjelaskan, terkait dengan pengerjaan atau pembangunan Break Water tersebut, natik saya hubungi rekanan nya agar pembangunan tersebut dibenahi, dan terkait penimbunan memakai pasir pantai disana itu jelas tidak boleh mas," ujarnya Selasa (19/7/2022).
Dari sisi lain Praktisi Hukum Irfan Hidayat SH.MH. mengatakan kalau pembanguan Break Water yang berlokasi diwisata pantai cemara, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, terkait adanya temuan dari teman-teman media tentang menguruk menggunakan pasir pantai dan mengeruk.
"Itu sudah jelas menyalahi aturan penambangan pasir laut yaitu uu no 1 tahun 2014 pasal 35, revisi dari uu no 27 tahun 2007 kaitan dgn larangan melakukan penambangan pasir laut," ujar irfan.
Read more info "Proyek Pemerintah Terkesan Amburadul, Praktisi Hukum Irfan Hidayat SH.MH. Angkat Bicara" on the next page :
Editor :Titus Yohanes