Bawaslu Banyuwangi Resmi Dilaporkan Ke DKPP, Ada Apa?

Bawaslu Resmi resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Banyuwanginews - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut disampaikan warga Kecamatan Songgon, Hendik Kriwul, sapaan akrabnya, pada Rabu (09/11/2022).
Laporan tersebut telah diterima oleh Leon Filman, staff penerima pengaduan sekretariat DKPP. Tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor register tercatat pada hari Rabu tanggal 09 November 2022.
Lebih jelas, Hendik mengadukan oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang diduga berafiliasi dengan salah satu partai saat perekrutan Panwascam. Dinilai ada pengondisian untuk salah satu partai oleh oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Sebelumnya, Hendik yang juga menjadi salah satu peserta rekrutmen calon Panwascam, merasa dirugikan atas pelaksanaan rekrutmen, dan menganggap Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melanggar kode etik dengan membocorkan soal tes tulis berbasis Computer Assisted Test (CAT).
“Saya mengadukan oknum Komisioner Bawaslu yang diduga berafiliasi dengan salah satu partai dalam perekrutan calon Pawascam. Bagi-bagi jatah dan pengondisian untuk salah satu partai. Ini yang membuat saya dirugikan, karena selain berafiliasi dengan partai, oknum Komisioner Bawaslu telah membocorkan soal ujian CAT kepada beberapa peserta ujian,” kata Hendik Kriwul, Sabtu (12/11/2022).
“Jika beralasan hanya kisi-kisi soal ujian CAT, kenapa yang di beri bocoran soal hanya orang-orang tertentu dan yang sudah dicetak akan direkrut sebagai Panwascam," ungkapnya.
"Saya juga peserta yang ikut mendaftar, tapi saya tidak dapat bocoran. Niat dan sifat perbuatan oknum Komisioner Bawaslu seperti itu menyangkut integritasnya dan sudah tidak beretika,” lanjutnya.
Berdasarkan pengalaman pada tahapan Pemilu tahun 2019 lalu, Hendik juga menyampaikan tindakan pelanggaran kode etik Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terulang kembali.
“Jadi gini, pada Pemilu tahun 2019 juga ada tindakan oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Tindakan pelanggran kode etik tersebut adalah menghalang-halangi Panwascam dan PPL Kecamatan Songgon yang sedang menengarai temuan adanya salah satu Caleg DPR-RI dari partai tertentu, sedang membagi sembako di masa tenang,” tuturnya.
Dirinya dan sejumlah orang yang dikecewakan, berharap supaya pelaksanaan rekrutmen calon Panwascam harus berjalan fair dan berharap tidak terulang kembali pelanggaran kode etik di Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Saya berharap tarung bebas saja. Murni hasilnya yang betul-betul nilai bagus yang diambil. Banyak yang nilainya bagus malah gak jadi,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.
“Harapan kami, jangan sampai terulang lagi kejadian yang sama di Pemilu tahun 2024," pungkas Hendik.
Namun sayangnya pihak Bawaslu Banyuwangi, Hamim, saat dikonfirmasi melalui saluran whatsappnya belum memberikan tanggapan. (AHW)
Editor :Titus Yohanes