KasatPol PP Banyuwangi Angkat Bicara Soal Raibnya Plang Pelanggaran LP2B

Kasatpol pp Banyuwangi
Banyuwanginews - Perihal raibnya dua papan/ plang pelanggaran pendirian bangunan diatas tanah program LP2B (Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan) dari Satpol PP, yang berada di Desa Banjar Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, telah menjadi polemik karena kedua bangunan tersebut sampai saat ini belum berijin.
Atas persoalan itu, Wawan Yatmadi selaku Kasatpol PP, Banyuwangi, mengatakan kepada awak media, Kamis (11/8/2022) bahwa pihaknya saat ini sedang bersama-sama dalam semangat memaksimalkan fungsi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menindak lanjuti dalam rangka penegakkan Perda (Peraturan Daerah).
"Kita cari solusi jalan tengah, investasi harus berjalan namun harus mentaati aturan dan mekanismenya," ujarnya.
Sebelumnya, dilapangan sesuai dengan SOP (Prosedur Operasi Standar), sudah melakukan surat peringatan ke 1 sampai 3 kepada pemilik bangunan, dan ditindak lanjuti dengan memasang papan plang pelanggaran.
Read more info "KasatPol PP Banyuwangi Angkat Bicara Soal Raibnya Plang Pelanggaran LP2B" on the next page :
Editor :Titus Yohanes