Masyarakat Memiliki Hak Untuk Mempertanyakan Kinerja Pemerintah

Masyarakat Memiliki Hak Untuk Mempertanyakan Kinerja Pemerintah
Banyuwanginews– Dalam situasi politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Indonesia, tidak terlepas dari berbagai isu yang muncul, meski isu-isu pribadi calon bupati dan calon wakil bupati hingga pejabat seringkali hanya mencuat pada momen tertentu.
Munculnya isu-isu hukum dan dugaan pelanggaran seharusnya tidak dianggap sebagai langkah yang salah atau tidak bermartabat menjelang pilkada. Sebaliknya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat, di mana masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mempertanyakan dan mengawasi para pemimpin di pemerintahan atau para pejabat publik yang mencalonkan dirinya sebagai pemimpin. Menutup mata terhadap isu-isu hukum hanya akan memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Pandangan yang menyarankan untuk mengurangi narasi atau isu hukum yang disematkan kepada individu, baik masyarakat biasa maupun pejabat publik, dapat merusak prinsip negara hukum yang seharusnya kita junjung tinggi.
Menyuarakan dugaan pelanggaran hukum, selama dilakukan dengan bukti dan secara proporsional, adalah bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan. Sebaliknya, sikap menghindari isu-isu hukum justru dapat memberikan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Selain itu, ada anggapan bahwa kritik terhadap pemerintah sebaiknya dilakukan melalui jalur akademis dan tidak dengan cara membabi buta. Namun, dalam banyak kasus, kritik yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat melalui demonstrasi atau media sosial justru lebih efektif dalam menarik perhatian dan memicu perubahan.
Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyiapkan ruang khusus untuk kritik formal, tetapi juga membuka diri terhadap berbagai bentuk ekspresi dari warga, termasuk demonstrasi di ruang publik.
Pemerintah yang benar-benar mendengarkan suara rakyatnya tidak akan merasa terancam oleh kritik, baik itu disampaikan secara tertulis maupun lisan, di ruang khusus maupun di jalanan. Kebijakan yang mendorong warga untuk mengkritik hanya di tempat-tempat yang disediakan oleh pemerintah dapat dilihat sebagai upaya untuk mengontrol dan membatasi ekspresi publik.
Oleh karena itu, mari kita dukung keberanian masyarakat untuk terus menyuarakan kritik dan dugaan pelanggaran secara bebas dan terbuka. Ini bukan hanya hak politik, tetapi juga kewajiban moral kita untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kita tidak boleh takut untuk mempertanyakan, karena melalui pertanyaan dan kritik yang konstruktif, kita dapat membangun pemerintahan daerah kita masing-masing, yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab
Editor :Titus Yohanes
Source : KPB