Miras dan Jeratan Hukum Bagi Pengusaha

Agung Bramantyo Ketua KPB
Penulis Opini:Agung Bramantyo Ketua KPB, Selasa (25/6/2024)
Sigapnews.co.id - Maraknya penjualan minuman keras (Miras) berizin dan tak berizin telah menjadi momok bagi masyarakat,masalah-masalah sosial yang di timbulkan karena miras pun marak beredar di kota-kota lainnya hal tersebut pun bisa memicu perbuatan kriminal hingga konflik antar kelompok warga maupun aksi kriminal lainnya.
Entah sampai kapan situasi ini bisa membuka mata semua pejabat dan yang berkewenangan soal penindakan atau penegakan hukum serta efek jera terhadap para pengusaha miras ini ???
Menariknya lagi, yang terjadi saat ini dimana yang ditangkap dan di adili hanyalah mereka yang sebatas mengonsumsi miras lalu mabuk dan membuat onar atau masalah di lingkungan masyarakat serta penjual-penjual miras oplosan yang ilegal.
Menjadi pertanyaan kita, apakah yang mabuk dan yang membuat onar hanyalah akibat dari mereka mengonsumsi miras ilegal ?
Lucunya lagi, Efek jera yang diberikan hanya kepada yang mengonsumsi miras dan yang membuat minuman oplosan.. !! Lalu bagaimana dengan pengusaha-pengusaha miras yang memiliki omzet besar
Tentang penegakan hukum seharusnya tidak melihat dari sisi izin usaha legal atau tidak legalnya namun dampak yang terjadi di masyarakatlah yang harus menjadi acuan utama.
Jelas-jelas masyarakat yang dirugikan..bukan pengusaha minuman beralkohol !!
Dan penekanannya, “Miras adalah perusak generasi masa depan”.
Sebenarnya yang terjadi adalah sebab akibat dari penjualan yang tidak melihat legal dan tidak legalnya, tidak melihat dari izin usaha, tidak melihat dari Perda atau Pergub, tetapi seharusnya semua bisa sadar akan dampak kedepannya, bukan soal izin usaha namun kemanusiaan.
Karena selama ini, belum pernah ada produsen miras yang diperkarakan dimeja hijau, sehingga belum ada efek jera bagi mereka. Tetapi sebaliknya, efek jera bagi masyarakat selalu ada mulai dari korban miras, laka lantas dan lain-lain.
Apakah fenomena ini akan terus berjalan ? Bahkan mungkin menjadi pertanyaan yang tidak bisa terjawabkan…!!
Sekiranya Petinggi Hukum, bisa melihat dan meninjau kembali fenomena produsen miras yang menjadi momok bersama. Karena selama ini yang di tindak tegas hanyalah produsen miras oplosan atau yang tak berizin.
Akankah ada reformasi penegakan hukum bagi para produsen miras ? Apakah Ada keadilan bagi para korban miras ?
Editor :Titus Yohanes
Source : KPB