Bangunan Berdiri Dilahan LP2B/LSD, Satpol PP Banyuwangi Tidak Punya Nyali Dalam Bertindak
Bangunan dilahan LP2B atau LSD
Banyuwanginews - Polemik yang terjadi di Dusun Rembang Desa Banjar, Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi terkait adanya Bangunan/Gedung yang dibangun dikawasan tanah dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah dilindungi (LSD), yang saat ini bangunan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pihak Satpol PP Banyuwangi.
Tetapi sampai detik ini pun belum ada tindakan dari pihak Satpol PP untuk membongkar bangunan yang berdiri dilahan LSD tersebut seperti sediakala.
Dan beberapa waktu yang lalu, saat dikonfirmasi pihak Satpol PP, yaitu petugas PPNS Agus Wahyudi, mengatakan permasalahan ini sudah ditindak lanjuti.
Ini pun menjadi tanda tanya besar bagi Ketua Forum Rogojampi Bersatu Irfan Hidayat, Beliau mengatakan kepada awak media kalau bangunan yang beridiri dikawasan tanah dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B itu seharusnya dibongkar jangan cuma ditindak lanjuti, al hasil Nol.
"Pihak Satpol PP jangan mengulur-ulur waktu, untuk menindak bangunan tersebut karena sudah jelas, adanya bangunan diatas tanah LP2B atau LSD, itu sudah melanggar peraturan pemerintah," ucapnya Senin (10/10/2022).
Masih kata Irfan, ia menduga adanya kongkalikong dari pihak Satpol PP buktinya permasalahan ini tidak ada tindakan tegas dan terkesan berlarut-larut. "Apakah ini kinerja Satpol PP Banyuwangi dalam menyikapai suatu pelanggaran?"
"Padahal sudah jelas aturan pemeritah dan Undang-Undangnya, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan (Pasal 44 ayat 1 UU PL2B). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PL2PB) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP 1/2011)," tegas Irfan hidayat.(yhn)
Editor :Titus Yohanes