Tokoh Pemuda Duga Proyek Irigasi di Desa Gladag Asal Jadi

Terlihat pengerjaan irigasi desa gladag
Banyuwanginews - Pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, dilokasi tidak memasang papan nama kegiatan di duga sengaja di lakukan oleh oknum kontraktor untuk mengelabui masyarakat, demi meraup keuntungan yang sebesar – besarnya dengan bekerja tidak sesuai spek dan be stek.
Pengamatan awak media bersama tokoh pemuda di lapangan, senin (15/8/2022), menunjukkan proyek peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan oleh kontraktor dikawasan desa Gladag ini, tanpa memperdulikan mutu.
Proyek tersebut diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek. Pada struktur bangunan irigasi diduga bangunan jaringan irigasi tidak sesuai dengan spek.
Salah satu masyarakat sekitar desa Gladag ini yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartawan, mengungkapkan kegiatan pembangunan irigasi Ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial Lainnnya,” ungkapnya.
"Meski terlihat simpel namun sangat berpengaruh Pada struktur bangunan, itu jelas terlihat dari segi bangunan yang bengkok tidak lurus sesuai garis benangnya mas," tuturnya.
Dilokasi yang sama salah satu Tokoh Pemuda di Desa Gladag Ugeng Supriyadi SH, membenarkan kalau kegiatan irigasi ini yang tidak memasang papan nama dan terkesan nenyembunyikan Pekerjaannya dari pengawasan masyarakat.
Meskipun aturan mewajibkan Pelaksana Kegiatan memajang papan nama kegiatan. Saya menduga adanya kejanggalan yang telah terjadi dan, adanya “Kongkalikong” antara kontraktor dan kosultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama menilap uang rakyat.
Pengawas pun jarang turun kelapangan kalau hal ini benar terjadi, mutu dan kualitas proyek di Desa Gladag,Kecamatan Rogojampi, ini perlu dipertanyakan.
“Sementara kontraktor memperoleh keuntungan yang berlipat tetapi ketahanan pembangunan tidak akan bertahan lama,” tegas nya.
Ia Juga menyesalkan kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut dapat diduga dibangun asal Jadi, untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait
Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa cetusnya
Ugeng, menambahkan bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek," terangnya.(johan)
Editor :Titus Yohanes