Raibnya Plang Pemberhentian Bangunan di LP2B, Satpol PP dan PPNS Diduga Tidak Bisa Ambil Sikap

Bangunan di LP2B.
Banyuwanginews| - Persoalan raibnya dua plang pemberhentian bangunan/gedung diatas tanah dalam program LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), letaknya berjejer/bersebelahan berlokasi di Dusun Banjar Kecamatan Licin, yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP. Banyuwangi, telah ditindak lanjuti oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan memberikan SP(Surat Peringatan) kepada kedua orang pemilik bangunan.
Agus Wahyudi, selaku petugas PPNS mengatakan kepada awak media, Selasa pagi (16/8/2022), terkait masalah itu, pihaknya telah bertindak dengan berpedoman kepada apa yang terlebih dahulu dilakukan oleh pimpinan Satpol.PP.
Permintaan konfirmasi kepada pemilik bangunan, perwakilan pemilik sudah datang malaporkan memasang kembali plang dari satpol.PP.
"Sudah ada respon dari satu pemilik, perwakilan datang ke sini dan bilang sudah memasang plang, perijinannya sudah ngurusi sampai ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kan ada tahapannya jadi kita tunggu dulu," terang Agus.
Lanjut Agus, setelah ada informasi plang sudah dipasang lagi, pihaknya akan segera ke lokasi dan mengecek kebenarannya, sekaligus memberikan SP.
Read more info "Raibnya Plang Pemberhentian Bangunan di LP2B, Satpol PP dan PPNS Diduga Tidak Bisa Ambil Sikap" on the next page :
Editor :Titus Yohanes