Tak Ada Respon, KUPAS Layangkan Surat Somasi Ke BPKAD

Surat dari Lembaga BCW (Banyuwangi Corruption Watch)
Banyuwanginews - Koalisi Ungkap Penjualan Saham (KUPAS) yang merupakan gabungan dari berbagai lembaga antara lain BCW ( Banyuwangi Corruption Watch), KPK Independen, APPM ( Aliansi Pemuda Perduli Masyarakat ), MPL ( Masyarakat Pemerhati Lingkungan ), dan FPB ( Forum Perduli Banyuwangi ) hari ini, Selasa (16/8/2022) melayangkan surat somasi ke BPKAD kabupaten Banyuwangi.
Koordinator KUPAS Yahya Umar kepada awak media mengatakan surat somasi itu sebagai lanjutan dengan tidak ada tindakan responsif untuk menjawab surat yang dikirim Lembaga BCW terkait informasi penjualan saham milik Pemkab Banyuwangi yang ada di Perusahaan tambang emas Tumpang Pitu PT. Merdeka Cooper Gold (MCG) pada tahun 2020, dengan kata-kata pihak lain BPKAD dilupakan untuk menutupi informasi yang sebenarnya tentang Penjualan yang mana hasil penjualan saham ini diperkirakan tidak jelas
Surat dari Lembaga BCW (Banyuwangi Corruption Watch) dengan nomor surat : 25/LSM/BCW/II/2022 telah dikirim ke BPKAD tertanggal 22 Pebruari 2022 namun hingga saat ini surat tersebut tidak dijawab, Bahwa ketidak terbukaan terhadap informasi penjualan saham ini jika penjualan dilihat sebagai orang-orang yang bermain untuk menggunakan kesempatan menggerogoti uang rakyat dan tidak peduli dengan penderitaan rakyatnya, dan hal tersebut mencerminkan tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dari pejabat,” kata Yahya.
Yahya juga menyebutkan sebenarnya pada tanggal 19 Juli 2022 telah diadakan mediasi sebelum aksi damai tanggal 4 Agustus 2022, bahwa dalam kesempatan mediasi tersebut Cahyanto selaku Plt. Kepala BPKAD kabupaten Banyuwangi telah menyatakan surat jawabannya sudah ada bahkan telah ditunjukkan pada forum dalam mediasi tersebut.
“Tetapi nyatanya surat jawaban tersebut hanya ditunjukkan dan tidak pernah diberikan. Kami meminta ada niat baik dari pejabat Banyuwangi agar lebih transparan dengan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik,” imbuhnya.
Ketika mengetahui langkah apa yang dilakukan ketika BPKAD tidak mengirimkan surat somasi yang dikirimkan pada hari tersebut, Bang Yahya sapaan akrab KUPAS ini menambahkan jika dalam jangka waktu 10 hari ( terhitung sejak surat ini diterima) tidak menerima maka akan diambil langkah hukum dan juga menyampaikan pendapat dimuka umum dengan jumlah masa besar.
“Surat somasi ini kami sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan peran masyarakat tentang transparansi, akuntabel dan informasi publik tentang pelaksanaan keuangan negara yang bebas KKN.”pungkasnya. (NJP)
Editor :Titus Yohanes