Diduga Adanya Pembiaran Kendaraan Sejenis Truk dan Tronton Jadi Perbincangan Masyarakat

Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Hal senada disampaikan oleh masyarakat pengguna jalan raya, sebut saja yofi merasa dirugikan dengan adanya truk parkir di bahu jalan yang membuat ruas jalan semaki sempit.
Yofi berharap adanya ketegasan dari Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk menertibkan dan malakukan penindakan supaya pengendara roda 2 dan roda empat melintas dengan nyaman dan aman.
Hasil pantauan dari tiem di lapangan ada beberapa titik kemacetan yang menggangu dan membahayakan pengendara lain, diantaranya di depan polsek Kalipuro, depan kantor desa Ketapang, pintu masuk LCM sampai ke depan markas Angkatan Laut (Al).
Sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi oleh tiem media.(tim)
Read more info "Diduga Adanya Pembiaran Kendaraan Sejenis Truk dan Tronton Jadi Perbincangan Masyarakat" on the next page :
Editor :Titus Yohanes