Kepala BKPP Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari, Masyarakat Menunggu Ketegasan dari Bupati Ipuk

Ketum LDKS PIJAR
Banyuwanginews - Walaupun Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus korupsi makan dan minumoleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, namu Bupati Ipuk Fiestiandani belum melakukan sikap dan tindakan tegas.
Hal ini pun, mengundang perhatian serius dari Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (LDKS PIJAR) Bondan Madani. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Oktober 2022 orang nomor satu di Banyuwangi Ipuk tidak mengambil kebijakan terkait saudara NH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KAJARI. Minggu, (13/11/22).
"Jika mengacu pada PP no: 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS pasal 280 (Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan), saudara NH sah-sah saja untuk tidak dinonaktifkan atau di copot dari jabatannya meskipun sudah berstatus tersangka," kata Bondan.
Lebih lanjut Aktivis Asal Kecamatan Glagah ini menambahkan, jika Bupati Ipuk tidak menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya, maka asumsi publik terhadap terhadap pemerintah kabupaten Banyuwangi pasti cenderung negatif.
"Seolah-olah Ipuk tidak peduli (acuh tak acuh) terhadap korupsi yang dilakukan oleh anak buahnya. Bahkan tak sedikit kalangan yang beranggapan jika Bupati sedang melindungi NH dengan sikap diam tanpa kata dan tidak melakukan apa-apa ketika kejaksaan sudah menetapkan kepala BKPP sebagai tersangka," seru Bondan.
Read more info "Kepala BKPP Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari, Masyarakat Menunggu Ketegasan dari Bupati Ipuk" on the next page :
Editor :Titus Yohanes