Proyek Irigasi di Desa Gladag Terkesan Asal-asalan

Tampak pengerjaan irigasi
Masih kata ugeng, dan juga pengawas jarang turun kelapangan kalau hal ini benar terjadi, mutu dan kualitas proyek di Desa Galadag,Kecamatan Rogojampi, ini perlu dipertanyakan.
“Sementara kontraktor memperoleh keuntungan yang berlipat tetapi ketahanan pembangunan tidak akan bertahan lama,” tegasnya.
Ia Juga menyesalkan kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut dapat diduga dibangun asal Jadi, untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait
Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa cetusnya.
Ugeng, menambahkan bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek," terangnya Selasa (16/8/2022). (johan)
Read more info "Proyek Irigasi di Desa Gladag Terkesan Asal-asalan" on the next page :
Editor :Titus Yohanes