Raibnya Plang Pemberhentian Bangunan di LP2B, Satpol PP dan PPNS Diduga Tidak Bisa Ambil Sikap

Bangunan di LP2B.
"Setelah ada info, kita tidak percaya begitu saja, kita akan cek lokasi dan memberikan surat berupa teguran kepada kedua pemilik bangunan berinisial SP dan EL. Isi dari suratnya adalah pemberitahuan, klarifikasi perijinan dan hilangnya plang," tandasnya.
Dikesempatan berbeda, ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) yang juga praktisi hukum, Irfan Hidayat, SH.,MH., mengatakan, bahwa persoalan LP2B sebenarnya telah dilakukan Raperda hingga beberapa kali, namun belum ditetapkan perdanya, maka dalam jeda ini penegak perda. yakni satpol PP maupun PPNS mestinya bertindak cepat, tegas dan maksimal dalam upaya pencegahan dan menindak lanjuti jika ada pelanggaran.
"Jangan berdalih karena investasi dan upaya peningkatan ekonomi lokal malah justru merugikan yang lain. Bila ada pembiaran dan terlanjur berdiri bangunan yang melanggar, maka akan timbul persoalan hukum," jelasnya.
Sikap pembiaran itu, lanjut Irfan justru malah menjadi polemik yang dapat menjadi preseden buruk.
"Karena hukum terkesan di mainkan oleh para oknum petugas, selanjutnya FRB akan kawal terus pada pihak-pihak yang kita duga berani bermain-main pada aturan, sampai persoalan ini tuntas," pungkasnya. (Johan)
Read more info "Raibnya Plang Pemberhentian Bangunan di LP2B, Satpol PP dan PPNS Diduga Tidak Bisa Ambil Sikap" on the next page :
Editor :Titus Yohanes