Satlantas Polresta Banyuwangi Himbau Para Sopir Truck Tronton Agar Tidak Parkir di Bahu Jalan

Tampak lantas banyuwangi
Sebab jika terjadi kasus kecelakaan maka pemilik kendaraan yang parkir bisa ikut terlibat.
“Karena pada saatnya jika ada kasus dan dibawa ke hukum maka kondisi lingkungan akan diperhitungkan oleh hakim,” ujarnya.
Kedua soal etika, seperti disebutkan etika tidak berlandaskan hukum tapi empati. Dalam hal ini, kata Jusri merupakan masalah masyarakat Indonesia sekarang.
“Kalau ada keramaian misalnya orang sudah parkir di kiri di bahu jalan, dan dari arah berlawanan kita parkir di depan persis bersampingan di jalur kita, harusnya tahu bahwa jalan yang berlawanan arah tidak ada larangan, tapi tidak etis,” cetusnya.
“Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik,” kilahnya.
Akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, himbauan dari petugas Satlantas Banyuwangi.
“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Iptu Budi. (Tim)
Read more info "Satlantas Polresta Banyuwangi Himbau Para Sopir Truck Tronton Agar Tidak Parkir di Bahu Jalan" on the next page :
Editor :Titus Yohanes