Bimsalabim Proyek Pavingisasi di Villa Mutiara Hijau, PSU Belum Diserahkan
Papan kegiatan DPU Ciptakarya
Banyuwanginews - Pengerjaan pavingisasi di Perumahan Villa Mutiara Hijau, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi diduga menyalahi prosedur dan Perbub. Banyuwangi No. 53 tahun 2020, tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Bab X Pasal 22 terkait pembiayaan. Jumat (14/10/2022).
Telah diketahui bersama bahwa Dinas PU CKPP Banyuwangi sedang melakukan pengerjaan proyek pavingisasi di perumahan Villa Mutiara Hijau tahap dua yang di kerjakan CV. Beton Dunia menghabiskan anggaran Senilai Rp 112.947.500,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2022. Notabene PSU perumahan tersebut belum diserahterimakan ke Pemkab. Banyuwangi.
Ketua Paguyuban Perumahan Villa Mutiara Hijau, Suyanto, mengatakan, pembangunan perumahan Villa Mutiara Hijau itu dilakukan dua tahap. Untuk pembangunan tahap pertama sudah terbangun dan sudah ditempati warga sekitar 10 tahun berjalan.
"Dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk pembagunan tahap pertama tersebut sudah diserahkan ke Pemkab pada tanggal 31 Maret 2022," kata Suyanto.
Sedangkan untuk pembangunan tahap kedua PSU masih dalam kewenangan dan tanggung jawab developer (pengembang) tersebut. Kenapa ditahap kedua itu sudah dapat pengerjaan pavingisasi melalui DPU CKPP.
Warga tersebut mengaku prihatin adanya kucuran anggaran untuk proyek yang diluar ketentuan prosedur dan peraturan yang berlaku. Padahal seharusnya, uang negara digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan di perumahan Villa Mutiara Hijau tahap satu yang benar-benar mengalami kerusakan dan sudah menjadi kewenangan Pemkab. Banyuwangi.
Disisi lain, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan & Permukiman Kabupaten Banyuwangi (DPU CKPP) Banyuwangi, Danang Hartanto ST. mengatakan, prosedur turunnya pengerjaan pavingisasi itu sudah sesuai.
“Semua sesuai prosedur,” kata Danang singkat saat dikonfirmasi.
Disinggung soal pengerjaan pavingisasi tidak muncul di laman situs resmi LPSE maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dirinya enggan berkomentar. (ahw)
Editor :Titus Yohanes