Masyarakat Duga Dinas PU Banyuwangi Gelontorkan APBD Layaknya Membagi Warisan

Tampak Anggota LAN Banyuwangi datangi kantor Dinas PU Ciptakarya
BANYUWANGINEWS - Proyek pavingisasi di Villa Mutiara Hijau tahap dua di kelurahan Karangrejo, kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi menelan dana sebesar Rp. 112.947.500,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2022. Menjadi polemik dan pertanyaan publik terkait mudahnya Dinas PU meggelontorkan APBD.
Hal tersebut tidak lepas dari pantauan Hijrotul Hady Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi ketika melihat kejanggalan dana proyek yang bersumber dari APBD dan berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar kepada Hijrotul Hady.
Kepala Divisi Tata Niaga Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi Alif Hudi Widayat yang akrab dipanggil AHW, mengatakan, "Kami datang ke Kantor Dinas PU Banyuwangi bersama beberapa anggota LAN, ingin mendapatkan penjelasan dan informasi terkait proyek pavingisasi di Perum, Villa Mutiara Hijau tahap kedua yang PSU-nya belum diserahkan ke Pemkab Banyuwangi, dan karena proyek tersebut didanai APBD, ada dugaan peyalahgunaan prosedur dan mengabaikan Perbub. Banyuwangi No. 53 tahun 2020, tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Bab X Pasal 22 terkait pembiayaan", kata Alif, Rabu (19/10/2022).
"Kami ingin mendapatkan konfirmasi, kenapa anggaran pavingisasi itu bisa muncul, dari mulai usulan, persetujuan hingga pelaksanaan", tambah Alif
Masih kata Alif, Penyakit birokrasi ini harus segera diobati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Keluarga Besar Rakyat Banyuwangi prihatin adanya kucuran uang rakyat untuk proyek yang diduga diluar ketentuan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Padahal seharusnya, uang rakyat digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan yang benar-benar mengalami kerusakan dan sudah menjadi kewenangan Pemkab. Banyuwangi," ujarnya (ahw)
Editor :Titus Yohanes